Penggeledahan Kejari Padang di Dua Lokasi Milik BSN Terkait Dugaan Korupsi Rp34 Miliar
Padang PN — Penggeledahan besar dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Senin siang (17/11/2025). Tim Pidana Khusus (Pidsus) menyasar dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja yang menyeret Beny Saswin Nasrun (BSN), seorang anggota DPRD Sumbar aktif.
Kejari Padang melakukan penggeledahan dan penyegelan di dua lokasi milik BSN dalam proses penyidikan dugaan korupsi Kredit Modal Kerja yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Padang. Pihak yang terkait dalam perkara adalah Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumbar, serta salah satu Bank BUMN.
Penggeledahan berlangsung di:
1. Rumah pribadi BSN di Lapai, Kecamatan Nanggalo, Padang.
2. Kantor PT Benal Inchsan Persada di kawasan By Pass, Padang.
Dilaksanakan pada Senin, 17 November,2025 mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam fasilitas Kredit Modal Kerja yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Tim Pidsus mendatangi kedua lokasi, menggeledah ruang-ruang vital, serta menyegel area yang relevan dengan penyidikan. Proses dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan SPRINDIK SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 yang terbit pada 27 Juni 2024.
Kepala Kejari Padang, Koswara, membenarkan adanya operasi tersebut.
“Benar, sedang proses di lapangan,” ujarnya melalui pesan singkat.
(tim)



No comments