Recent comments

Breaking News

MAI Nyatakan Dukungan terhadap Visi Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Tambang Ilegal dan Penguatan Koperasi Tambang Rakyat



Jakarta PN – Mkomitmennya untuk mendukung penuh visi Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memberantas praktik tambang ilegal serta memperkuat peran koperasi tambang rakyat. Sikap ini disampaikan Sekretaris Jenderal MAI, Paduka Yangmulia Datuk Rajo Kuaso, M. Rafik, yang juga dikenal sebagai pengamat politik nasional dan pemerhati budaya Nusantara.

Datuk Rajo Kuaso menilai praktik tambang ilegal selama ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam hak dan ruang hidup masyarakat adat. Karena itu, MAI menyatakan siap menjadi garda terdepan dalam kolaborasi dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“MAI mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam menindak pelaku tambang ilegal. Kami siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum agar kegiatan pertambangan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dorong Pemberdayaan Koperasi Tambang Rakyat

MAI menilai pemberdayaan koperasi tambang rakyat merupakan solusi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat sekaligus menekan praktik tambang ilegal. Dengan akses pengelolaan yang lebih besar bagi masyarakat adat, koperasi dinilai mampu menghadirkan peluang kerja baru serta pertumbuhan ekonomi ulayat.

“Koperasi tambang rakyat adalah solusi berkelanjutan untuk mengelola sumber daya alam secara adil dan bertanggung jawab. MAI siap memberikan pendampingan agar koperasi adat dapat beroperasi secara efektif dan efisien,” ungkap Datuk Rajo Kuaso.

Lima Fokus Gerakan Nasional MAI

Dalam mendukung langkah strategis Presiden Prabowo, MAI menetapkan lima fokus gerakan nasional, yaitu:

  1. Pembentukan tim pendamping adat untuk advokasi sengketa tanah dan tambang rakyat di seluruh provinsi, terutama di wilayah rawan tambang ilegal.
  2. Inventarisasi dan penetapan ulang peta wilayah adat ulayat, berbasis kearifan lokal dan hukum nasional, guna memperkuat hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
  3. Mediasi adat sebagai solusi non-litigasi dalam penyelesaian konflik komunal dengan menjunjung prinsip keadilan adat.
  4. Kolaborasi dengan negara dan aparat penegak hukum dalam mengawal tindak pidana agraria yang merugikan masyarakat adat serta mendukung pemberantasan tambang ilegal.
  5. Penguatan pendidikan adat dan ekonomi ulayat, termasuk pendampingan model tambang berbasis koperasi rakyat agar dikelola secara profesional.

MAI juga berencana mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat adat mengenai pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

“Sumber daya alam adalah warisan leluhur yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” tambah Datuk Rajo Kuaso.

Berlandaskan Amanat Agung Adat Nusantara

Gerakan MAI dijalankan berdasarkan Amanat Sidang Agung Adat Nusantara, dengan prinsip tanah sebagai anugerah leluhur dan nilai “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”, serta falsafah adat Nusantara lainnya. Komitmen ini menjadi landasan untuk menjaga martabat komunitas adat sekaligus memperkuat keutuhan NKRI.

Datuk Rajo Kuaso juga mengajak tokoh adat, kerajaan Nusantara, akademisi, lembaga negara, serta masyarakat luas untuk turut mendukung agenda nasional tersebut.

“Mari kita jadikan Indonesia negara yang berdaulat atas sumber daya alamnya dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” pungkasnya.

(RED) 



No comments