Bripda Torino Tobo Dara Dipecat Usai Aniaya Dua Siswa SPN Kupang, Ajukan Banding atas Putusan KKEP
Kupang PN— Bripda Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (18/11/2025), sebagai bentuk penegasan Polri dalam menangani pelanggaran etik yang mencoreng institusi.
Suasana sidang KKEP dilaporkan berlangsung tegang. Setelah memeriksa berbagai bukti, termasuk rekaman video penganiayaan yang sempat viral di media sosial, majelis etik menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Torino.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan PTDH. Perilaku pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Rabu (19/11/2025).
Putusan itu tertuang dalam Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, yang menetapkan sanksi etika dan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Patsus merupakan bentuk hukuman internal yang membatasi pelanggar dari aktivitas kedinasan sambil menunggu proses lebih lanjut.
Meski demikian, Torino tidak menerima keputusan tersebut dan telah mengajukan banding terhadap pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.
Kasus ini mencuat setelah tersebarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dua siswa SPN berinisial KLK dan JSU dipukuli berkali-kali oleh seorang senior. Rekaman tersebut memicu kecaman publik dan mendorong proses etik berlangsung cepat.
Hingga kini, proses banding masih menunggu tindak lanjut dari institusi terkait. (AD)



No comments