GERAK CEPAT! Polres Pasaman Barat Amankan Pria 32 Tahun, Diduga Cabuli Anak Berusia 7 Tahun
PASAMAN BARAT PN – Keseriusan Polres Pasaman Barat dalam merespons laporan masyarakat kembali terlihat. Begitu menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung bergerak melakukan penanganan hingga terduga pelaku berhasil diamankan.
Seorang pria berinisial IS (32) kini telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana tersebut.
Langkah cepat kepolisian ini sekaligus memastikan situasi tetap kondusif, menghindari aksi main hakim sendiri, serta memberikan kepastian penanganan hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penanganan kasus tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga bersama warga setempat setelah peristiwa itu diketahui. Selanjutnya, IS diserahkan kepada pihak kepolisian pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
"Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami langsung melakukan langkah-langkah penanganan agar perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Iptu A. Agung saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Satreskrim Unit PPA Langsung Lakukan Penyidikan
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Mendapatkan pengaduan tersebut, keluarga korban kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku bersama warga setempat.
Menindaklanjuti perkara itu, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
Penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Selain itu, pemeriksaan visum et repertum juga telah dilakukan sebagai bagian dari kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Tidak berhenti pada penegakan hukum, Polres Pasaman Barat juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta psikolog untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma.
Kapolres Pastikan Penanganan Berjalan Sesuai Prosedur
Langkah yang dilakukan jajaran Polres Pasaman Barat menunjukkan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan respons cepat, penanganan profesional, serta perlindungan maksimal terhadap korban.
Dalam perkara ini, kepolisian tidak hanya melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, tetapi juga melanjutkan proses penyidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan mengupayakan pendampingan terhadap korban.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Kecepatan merespons laporan, ketegasan dalam penegakan hukum, serta kepedulian terhadap pemulihan korban menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(red)





No comments