Investigasi Tim Media: Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Marapalam, Pegawai Diamankan Polisi
Padang PN - Praktik dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi kembali terungkap di SPBU Marapalam nomor register 14-251-522. Dalam investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Senin, 6 April 2026, ditemukan indikasi adanya permainan terselubung antara sopir pelansir dengan oknum pegawai SPBU dalam pengisian solar subsidi.
Sejak pagi, tim media memantau aktivitas pengisian BBM di lokasi dan mendapati pola transaksi yang dinilai tidak wajar. Sejumlah kendaraan diduga milik pelansir terlihat melakukan pengisian berulang dengan sistem yang diduga tidak sesuai prosedur barcode resmi yang berlaku untuk BBM subsidi.
Dari hasil pengamatan di lapangan, terungkap dugaan adanya kesepakatan antara sopir pelansir dan petugas pengisi BBM, di mana setiap satu kali pengisian atau “tembak” disebut-sebut di duga disertai imbalan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada oknum petugas SPBU.
Tidak berhenti sampai di situ, tim investigasi juga mendapati transaksi tunai sebesar Rp1.800.000 yang diserahkan kepada petugas pengisian. Saat dikonfirmasi, pegawai pengisi mengakui uang tersebut telah diterima, namun pengisian BBM belum dilakukan.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah pembelian solar subsidi diperbolehkan secara langsung dalam nominal besar tanpa melalui prosedur barcode sesuai ketentuan?
Dalam investigasi lanjutan, tim media juga menemukan kendaraan dengan dugaan tangki modifikasi ikut mengantre di area pengisian solar subsidi. Kendaraan jenis ini diduga digunakan untuk menampung BBM melebihi kapasitas normal, yang berpotensi untuk diperjualbelikan kembali.
Ketika tim media mencoba meminta klarifikasi kepada salah seorang pegawai pengisi berinisial BR, respons yang diterima justru tidak kooperatif. BR diduga melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan, bahkan sempat berupaya memancing ketegangan antara sopir pelansir dengan tim media di lokasi.
Situasi sempat memanas dan terjadi cekcok di area SPBU sebelum akhirnya tim media mengambil langkah koordinasi langsung dengan Polsek Padang Timur.
Respons cepat diberikan aparat kepolisian. Melalui Kanit Reskrim, petugas langsung turun ke lokasi dan mengamankan pegawai SPBU berinisial BR beserta bukti video hasil dokumentasi investigasi lapangan.
Distribusi BBM subsidi sendiri wajib mengikuti aturan ketat pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak melalui sistem barcode resmi. Dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi dapat mengarah pada pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 55 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait di lokasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan transaksi, mekanisme pengisian, maupun keberadaan kendaraan bertangki modifikasi.
Sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Pers, media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pengelola SPBU apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi atas temuan investigasi ini.
Tim



No comments