Recent comments

Breaking News

Gabungan Intel Korem 032/Wbr, Kodim 0304/Agam dan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Peredaran Narkoba Hampir 1 Kg Sabu, 184 Butir Ekstasi dan 1,9 Kg Ganja



Bukittinggi PN - Gabungan Tim Intel Korem 032/Wira Braja, Kodim 0304/Agam bersama Polresta Bukittinggi melalui Satres Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Sabtu, 4 April 2026 


Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang terduga pelaku pengedar narkotika di lokasi berbeda, masing-masing berinisial DK dan SY.

Pelaku DK diketahui berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Sawah Paduan, Kelurahan Pekan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi. Sementara SY merupakan wiraswasta asal Jorong Kampeh, Nagari Simarosok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.


Penangkapan pertama dilakukan terhadap DK di kawasan Pasar Baso. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan SY di Jorong Kampeh, Nagari Simarosok, Kecamatan Baso.

Dari tangan DK, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa puluhan paket sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip bening hingga bungkus makanan ringan berbagai merek. Selain itu ditemukan pula ratusan butir pil ekstasi, ganja kering, alat hisap sabu, timbangan digital, alat pres plastik, uang tunai, buku rekening, kartu ATM, serta dua unit telepon genggam. 


Total keseluruhan barang bukti dari DK meliputi:

  • Sabu-sabu seberat 927,27 gram
  • 184 butir pil ekstasi
  • Ganja seberat 1,939 kilogram
  • Diduga sabu palsu seberat 1,180 kilogram

Sementara dari tersangka SY, petugas mengamankan:

  • 1 paket ganja seberat 11 gram
  • Uang tunai Rp400.000
  • Dua unit handphone
  • Plastik klip
  • Dua timbangan digital
  • Satu kaca pirex


Dalam pemeriksaan awal, DK mengakui narkotika tersebut diedarkan di wilayah Agam untuk memperoleh keuntungan pribadi dan dirinya berperan sebagai pengedar. Sedangkan SY mengaku sebagian barang bukti miliknya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Dantim Intel Mayor Cba Mavio menegaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI.

"Tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun apabila ada informasi dugaan keterlibatan oknum TNI, akan tetap kami dalami untuk memastikan kebenarannya. Seluruh pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke pihak berwajib di Polresta Bukittinggi," tegasnya.

Di tempat terpisah, Danrem Brigjen TNI Mahfud menegaskan komitmen TNI dalam perang melawan narkoba

"TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil," ujarnya.

Ia menambahkan, TNI akan terus menjaga stabilitas keamanan wilayah Sumatera Barat serta mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polresta Bukittinggi untuk proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.


#red

No comments