Recent comments

Breaking News

Dugaan “RSP Bekingi Tambang Ilegal” di Pasaman Menguat, Polisi Didesak Segera Tangkap dan Kembangkan Kasus



Pasaman, PN – Kasus tambang emas ilegal di wilayah Pasaman kembali memantik perhatian publik. Penangkapan seorang pemilik tambang berinisial “HF” oleh jajaran Reskrim Polres Pasaman justru membuka dugaan baru yang lebih serius: keterlibatan oknum yang disebut berprofesi sebagai wartawan dengan inisial “RSP”.

Dugaan ini bukan sekadar isu liar. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh “HF” saat ditemui tim awak media bersama Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi Republik Indonesia, Herman Tanjung, pada Kamis (16/4/2026) di Mapolres Pasaman.


Berita sebelumya : klik disini


Dugaan Peran “RSP” sebagai “Payung” Tambang Ilegal

Dalam keterangannya, “HF” mengaku telah lama mengenal “RSP” dan menjalin komunikasi intens terkait aktivitas tambang emas di Pasaman. Hubungan tersebut, menurutnya, berkembang menjadi kerja sama yang berujung pada aktivitas tambang ilegal.

HF” bahkan menyebut “RSP” diduga berperan lebih dari sekadar mengetahui. Ia mengklaim, “RSP” menjadi pihak yang mengarahkan dimulainya usaha tambang ilegal, termasuk menyarankan penggunaan alat berat jenis excavator untuk mempercepat produksi.

Tak hanya itu, “HF” mengungkap adanya kesepakatan finansial yang mencurigakan. Ia diminta menyetor Rp100 juta per unit alat berat sebagai “uang payung”, dengan iming-iming perlindungan dari aparat penegak hukum.

“RSP” disebut-sebut mengklaim memiliki kedekatan dengan perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Barat, yang disebut dapat menjamin aktivitas tambang tersebut aman dari penindakan.

Aliran Dana dan Bukti Transfer

Dalam pengakuannya, “HF” menyebut telah mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekening Bank BRI atas nama “RSP” sebagai bagian dari komitmen awal. Sisa pembayaran Rp60 juta, menurutnya, dijanjikan akan diselesaikan dalam dua minggu.

Ia juga mengklaim memiliki bukti transfer yang siap diserahkan kepada penyidik sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Namun, realitas berbeda. Baru dua hari beroperasi dan menghasilkan sekitar 15 gram emas, aparat kepolisian melakukan penindakan. “HF” mengibaratkan situasi tersebut sebagai “hari hujan, payung hilang”, merasa ditinggalkan oleh pihak yang menjanjikan perlindungan.

Upaya Konfirmasi Berujung Dugaan Intimidasi

Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada “RSP” terkait dugaan aliran dana tersebut. Namun, menurut keterangan Ketua AWAK-RI, respons yang diterima justru emosional.

“RSP” disebut tidak memberikan klarifikasi substantif, bahkan diduga melontarkan ajakan “baku hantam” melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang melakukan konfirmasi.

Sikap tersebut dinilai mencederai etika jurnalistik dan berpotensi sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja pers. Tindakan menghalangi atau mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat masuk kategori pelanggaran hukum.

Desakan Penegakan Hukum

Ketua AWAK-RI, Herman Tanjung, mengecam keras dugaan keterlibatan oknum wartawan tersebut. Ia menilai, jika terbukti, tindakan itu merupakan penyalahgunaan profesi yang serius dan mencoreng integritas dunia pers.

Ia mendesak aparat, khususnya Kapolres Pasaman, untuk segera menindaklanjuti pengakuan “HF”, memeriksa “RSP”, serta mengusut kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Jangan ada pembiaran. Jika ada praktik beking membeking, ini harus dibongkar sampai ke akar,” tegasnya.

Potensi Jerat Hukum Berlapis

Secara hukum, kasus ini berpotensi menyeret para pihak dalam sejumlah pasal. Aktivitas tambang ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika terbukti ada pihak yang turut membantu atau terlibat, maka dapat dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Sementara dugaan penerimaan uang “pengamanan” berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Adapun dugaan intimidasi terhadap jurnalis dapat dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Menanti Ketegasan Aparat

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sumatera Barat. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum wartawan “RSP”.

Apakah pengakuan “HF” akan berkembang menjadi pintu masuk membongkar jaringan yang lebih besar, atau justru berhenti pada satu tersangka?

Hanya proses hukum yang objektif dan transparan yang dapat menjawabnya.


Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang disajikan mengacu pada prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehubungan dengan itu, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi.



Tim

No comments