Lebaran Kedua, Damarus Cafe & PAB di Padang Tetap Buka, Satpol PP Disorot: Diduga Langgar Perda dan Edaran Wali Kota
PADANG PN — Operasional Damarus Cafe & PAB di Padang pada hari kedua Lebaran 1447 Hijriah, Minggu (22/3/2026), kembali menjadi sorotan publik setelah tempat usaha tersebut dilaporkan tetap buka secara terang-terangan.
Aktivitas usaha hiburan itu memicu pertanyaan masyarakat terkait konsistensi penegakan aturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, mengingat selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri terdapat ketentuan pembatasan operasional usaha hiburan malam yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Padang sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 yang ditandatangani Fadly Amran pada 13 Februari 2026. Dalam aturan itu, tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, bar, diskotek, dan usaha hiburan sejenis dilarang beroperasi sejak satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan berakhir. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Namun di lapangan, Damarus Cafe & PAB disebut tetap menjalankan aktivitas usaha secara terbuka tanpa terlihat adanya penindakan.
Tidak hanya pada momentum Lebaran, tempat tersebut juga dikabarkan beroperasi hingga pukul 05.00 WIB pada hari biasa, sehingga menambah sorotan terhadap pengawasan aparat penegak Perda.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah dugaan pelanggaran tersebut luput dari pengawasan, atau memang belum ada langkah penindakan yang dilakukan terhadap tempat usaha tersebut.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang menyatakan akan memperketat pengawasan tempat hiburan malam selama Ramadan dan menindak pelaku usaha yang melanggar aturan operasional.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Padang terkait operasional Damarus Cafe & PAB.
Namun sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satpol PP Kota Padang.
Sebagai bagian dari kerja jurnalistik, pemberitaan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers menyampaikan informasi dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang mewajibkan media melayani hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan.
✍️ad



No comments