Dugaan Penggelapan Pajak Cafe Denai Diselidiki Kejari Padang, Potensi Kerugian PAD Capai Rp2,14 Miliar
PADANG PN – Kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan Cafe Denai kini memasuki babak krusial. Setelah sebelumnya tercatat berulang kali melanggar jam operasional, tempat hiburan malam tersebut kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kejaksaan Negeri Padang mulai melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan manipulasi setoran pajak atau tax evasion yang disinyalir telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang hingga miliaran rupiah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah pihak terkait telah mulai dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Kepala UPT Bapenda Padang Selatan, Risda Amril, S.Sos, yang telah menjalani pemeriksaan guna mendalami mekanisme pengawasan pajak serta prosedur verifikasi terhadap operasional Cafe Denai.
Saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu, Risda Amril mengakui bahwa pihaknya telah melakukan langkah pengawasan di lapangan.
“Tim kami sudah turun melakukan uji petik selama dua hari untuk memastikan transaksi riil. Namun kesimpulan hasilnya belum dapat diekspos karena harus mendapatkan persetujuan dari pihak Sekretariat Bapenda Padang,” ujarnya.
Penundaan ekspos hasil uji petik ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat. Sejumlah elemen publik mendesak Sekretariat Bapenda Kota Padang untuk bersikap transparan dan tidak menghambat proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Padang.
Dugaan Manipulasi Omzet
Berdasarkan penelusuran data yang dihimpun, selama tiga tahun beroperasi Cafe Denai secara konsisten hanya menyetorkan pajak sebesar 10 persen dengan nilai setoran rata-rata sekitar Rp400.000 per bulan.
Secara matematis, angka tersebut menunjukkan bahwa pihak pengelola hanya melaporkan omzet usaha sebesar Rp4.000.000 per bulan, atau sekitar Rp133.000 per hari.
Angka ini dinilai sangat tidak masuk akal.
Pasalnya, Cafe Denai diketahui memiliki izin operasional sebagai bar, karaoke, serta penjual minuman beralkohol (minol) golongan A, B, dan C. Dengan fasilitas tersebut, sangat sulit diterima logika bahwa pendapatan harian sebuah tempat hiburan malam hanya setara harga satu botol minuman atau tarif satu jam karaoke.
Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik underreporting atau pelaporan omzet yang jauh lebih rendah dari kondisi transaksi sebenarnya.
Potensi Kerugian Daerah Miliaran Rupiah
Untuk memperkirakan potensi kerugian daerah, dilakukan simulasi perhitungan menggunakan metode Minimum Revenue Stream atau estimasi pendapatan minimal.
Dengan asumsi konservatif bahwa Cafe Denai melayani sedikitnya 10 grup tamu per malam dengan rata-rata transaksi Rp500.000 per grup, maka omzet harian diperkirakan mencapai Rp5.000.000.
Jika diakumulasikan dalam satu bulan, omzet usaha seharusnya mencapai sekitar Rp150.000.000.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak hiburan untuk usaha bar dan karaoke dikenakan tarif sekitar 40 persen.
Dengan demikian, pajak yang seharusnya disetorkan mencapai Rp60.000.000 per bulan.
Namun karena yang dibayarkan hanya Rp400.000, terdapat selisih kekurangan pajak sebesar Rp59.600.000 setiap bulan.
Jika ditarik sejak tahun 2022 hingga 2025, maka potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,14 miliar.
Dugaan Pengaburan Identitas Usaha
Sejumlah sumber menyebutkan Cafe Denai diduga memposisikan usahanya sebagai restoran agar hanya dikenakan pajak 10 persen. Padahal aktivitas utama tempat tersebut adalah bar dan karaoke yang semestinya dikenakan pajak hiburan hingga 40 persen.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengaburan identitas usaha guna menghindari kewajiban pajak yang jauh lebih tinggi.
Ancaman Pidana
Merujuk ketentuan dalam peraturan pajak daerah, wajib pajak yang sengaja memberikan data tidak benar atau menyampaikan laporan palsu dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga empat kali lipat dari pajak terutang.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua tahun.
Bahkan apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya persekongkolan dengan oknum pejabat, maka kasus tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau bahkan penjara seumur hidup.
Pelanggar Operasional Terbanyak
Selain dugaan manipulasi pajak, catatan Satpol PP Kota Padang menunjukkan bahwa Cafe Denai merupakan pelanggar jam operasional terbanyak pada awal tahun 2026.
Tercatat, Cafe Denai telah melakukan tiga kali pelanggaran jam operasional, lebih banyak dibandingkan sejumlah tempat hiburan lainnya seperti Good Brother yang tercatat dua kali pelanggaran, New Damarus satu kali, dan Ambo Juo satu kali.
Publik Desak Penagihan Pajak
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Bapenda Kota Padang agar tidak hanya melakukan audit, tetapi juga segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) guna menagih kekurangan pajak selama tiga tahun terakhir.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah tegas yang akan diambil Bapenda dan Kejaksaan Negeri Padang.
Apakah dugaan manipulasi pajak ini akan berujung pada proses pidana terhadap pengelola Cafe Denai atau hanya berhenti pada sanksi administratif, publik masih menunggu kepastian.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data serta informasi yang dihimpun oleh tim media dari berbagai sumber.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 ayat (11) mengenai hak jawab, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab.
Selain itu, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keseimbangan informasi serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, dapat menyampaikan klarifikasi kepada redaksi untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
Tim



No comments