Recent comments

Breaking News

Penginapan Diduga Dikelola Jadi Lokalisasi Terselubung, Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak



Padang PN – Hasil investigasi mendalam tim media ini mengungkap dugaan kuat bahwa sejumlah penginapan di Kota Padang telah dikelola secara sadar dan terencana sebagai lokalisasi prostitusi terselubung. Fakta-fakta lapangan menunjukkan keterlibatan aktif pengelola penginapan, bukan sekadar pembiaran terhadap pelanggaran oleh tamu.

Investigasi dilakukan melalui penelusuran digital, pengumpulan data lapangan, serta investigasi langsung ke lokasi, termasuk Penginapan Monalisa yang berlabel OYO di kawasan Simpang Kinol, Kota Padang.

Fakta Investigasi: Dari Pemesanan hingga Pertemuan di Lokasi

Dalam proses pendalaman, pada senin 9 februari 2026 pukul 02 - 30 wib dini haritim investigasi melakukan uji lapangan secara langsung. Tim menelusuri jalur pemesanan, berkomunikasi dengan pihak pengelola penginapan, hingga melakukan pemesanan perempuan yang ditawarkan.

Hasilnya, tim diarahkan ke kamar penginapan dan dipertemukan langsung dengan perempuan yang disediakan dan disarankan lansung untuk bernegosiasi dengan wanita yang di sediakan, sebagaimana skema yang diinformasikan oleh pengelola. Temuan ini mempertegas bahwa praktik tersebut bukan inisiatif individu, melainkan mekanisme yang diatur dan difasilitasi oleh pengelola penginapan.

Jejak Digital dan Titik Koordinat

Tim juga menemukan sejumlah penginapan lain—Benhur Hotel, Hayam Wuruk (HW) Hotel, dan Pondok Minang—tercatat sebagai titik aktif pada aplikasi MiChat. Di platform tersebut, layanan ditawarkan dengan tarif Rp300.000 hingga Rp600.000 per transaksi, selaras dengan pola operasional di lapangan.

OYO Monalisa Simpang Kinol: Indikasi Pengelolaan Prostitusi

Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, penginapan tersebut tidak hanya menjadi tempat pertemuan, tetapi diduga dikelola sebagai pusat prostitusi terselubung.

Dari total 7 kamar, sebanyak 3 kamar diketahui dihuni secara permanen oleh perempuan yang disiapkan untuk melayani tamu. Para perempuan ini diduga ditempatkan dan difasilitasi menginap sebagai bagian dari sistem yang diatur oleh pengelola.

Pola pengaturan, arahan kepada tamu, hingga pertemuan di lokasi menunjukkan adanya unsur pengendalian dan pengambilan keuntungan.

Memenuhi Unsur Pidana dan Pelanggaran Perda

Berdasarkan temuan investigasi dan uji lapangan langsung, praktik ini memenuhi unsur tindak pidana:

  • Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP (memudahkan dan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul).
  • UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (indikasi eksploitasi seksual terstruktur).
  • Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat (dasar pencabutan izin dan penyegelan).

Secara yuridis, aparat memiliki dasar kuat untuk tindakan penegakan hukum.

Desakan Tindakan Nyata

Satpol PP Kota Padang dan Kepolisian didesak segera melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap pengelola. Dinas Pariwisata diminta mengevaluasi dan mencabut izin. Manajemen OYO Pusat didorong melakukan blacklist, pemutusan kerja sama, dan langkah hukum terhadap properti terkait.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Bisnis Haram

Penggunaan label “hotel/penginapan” diduga menjadi tameng legalitas. Pembiaran berisiko memperluas jaringan serupa.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi membuka hak jawab dan terus memantau respons aparat.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan kerja jurnalistik investigatif, termasuk uji lapangan langsung, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 3 ayat (1) (kontrol sosial); Pasal 6 huruf c–d (pengawasan dan koreksi); Pasal 8 (perlindungan hukum); Pasal 18 ayat (1) (larangan menghambat kerja pers).
Hak jawab dan koreksi dijamin sesuai Pasal 5 ayat (2)–(3).


Tim


No comments