Tim Terpadu Sumbar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Alat Berat Komatsu Disita
Pasaman PN – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI, operasi penertiban digelar di Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Kamis malam (15/1/2026).
Penertiban ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao, yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan tambang emas ilegal. Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, unsur TNI, Satpol PP, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar diterjunkan untuk menyisir lokasi.
Meski para penambang diduga telah meninggalkan lokasi sebelum aparat tiba, tim menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas PETI. Di antaranya satu unit alat berat merek Komatsu, satu unit box alat penyaring emas, tenda pekerja, serta peralatan pendukung lainnya.
Barang Bukti Disita dan Dimusnahkan
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas PETI masih berlangsung dan dilakukan secara terorganisir.
“Di lokasi Muaro Tambangan, tim menemukan satu unit alat berat Komatsu, satu box alat penyaring emas, serta tenda pekerja. Monitor alat berat kami sita untuk kepentingan penyelidikan, sedangkan tenda, box, dan peralatan pendukung lainnya dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” kata Helmi.
Selain itu, tim juga memasang police line dan spanduk larangan sebagai penegasan bahwa kawasan tersebut dilarang untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dorong Solusi Legal Pertambangan Rakyat
Helmi menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov Sumbar dalam menekan PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta ancaman keselamatan masyarakat.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami berharap WPR segera ditetapkan agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal, tertib, dan sesuai dengan kaidah lingkungan,” ujarnya.
MAI Dorong Kemudahan Pengurusan IPR
Menanggapi penertiban tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), Muhammad Rafik Perkasa Datuak Rajo Kuaso, menilai langkah tegas pemerintah perlu dibarengi dengan kemudahan regulasi, khususnya dalam pengurusan IPR, agar masyarakat tidak kembali terjerumus ke praktik PETI.
“Penegakan hukum itu penting dan harus didukung. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu mempermudah proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat. Jika perizinan terlalu rumit dan lama, masyarakat akan kembali ke tambang ilegal karena kebutuhan ekonomi,” ujar Rafik.
Menurutnya, masyarakat adat dan masyarakat lokal pada umumnya tidak menolak aturan, tetapi membutuhkan kepastian hukum dan akses yang adil untuk mengelola potensi alam di wilayahnya sendiri.
“Kalau IPR dipermudah dan didampingi, masyarakat bisa menambang secara legal, aman, dan bertanggung jawab. Ini juga sejalan dengan nilai-nilai adat yang mengajarkan keseimbangan antara pemanfaatan alam dan pelestarian lingkungan,” tambahnya.
Rafik menegaskan, keterlibatan tokoh adat dan lembaga adat dalam proses sosialisasi dan pendampingan IPR juga penting agar kebijakan pemerintah dapat diterima dengan baik di tingkat akar rumput.
Polri Dukung Penertiban dan Legalitas
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, menegaskan Polri mendukung penuh langkah Pemprov Sumbar dalam menertibkan PETI sekaligus mendorong solusi berkelanjutan melalui legalitas pertambangan rakyat.
“Satu unit alat berat yang ditemukan di lokasi akan digunakan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Polri mendukung penetapan WPR agar masyarakat dapat beraktivitas secara legal, aman, dan tidak berhadapan dengan risiko hukum,” kata Andry.
Menurutnya, keberadaan WPR dan IPR akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan negara, serta meminimalkan potensi kerusakan lingkungan.
Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas dan kemudahan akses legal bagi masyarakat, Pemprov Sumbar bersama aparat penegak hukum dan pemangku adat berharap praktik PETI dapat ditekan secara signifikan dan tidak kembali berulang.
✍️Ardi




No comments