Recent comments

Breaking News

Dtk Rajo Kuaso M. Rafik Perkasa: Alasan Ekonomi Tak Bisa Jadi Pembenaran Pelanggaran Hukum




Jakarta PN – Tokoh adat Sumatera Barat, Datuak (Dtk) Rajo Kuaso, M. Rafik Perkasa, menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pelanggaran hukum, termasuk praktik tambang ilegal yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah.

Menurutnya, membiarkan pelanggaran hukum berjalan dengan dalih mencari nafkah merupakan preseden berbahaya yang dapat merusak sendi-sendi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

“Kalau undang-undang dan aturan boleh dilanggar, seperti tambang ilegal dengan alasan ekonomi, besok bandar narkoba dan penjahat lainnya juga akan meminta dibebaskan dengan alasan yang sama,” tegas Dtk Rajo Kuaso M. Rafik Perkasa.

Hukum Harus Berdiri Tegak Tanpa Tawar-Menawar

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dilema antara kebutuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan ketaatan terhadap hukum. Dtk Rajo Kuaso M. Rafik Perkasa menilai, hukum harus ditegakkan secara tegas, adil, dan konsisten, tanpa pandang bulu.

Ia mengingatkan, jika pelanggaran terus ditoleransi, maka berbagai bentuk kejahatan akan berlindung di balik narasi kesulitan ekonomi. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta merusak tatanan sosial di masyarakat.

Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:

  • Keadilan yang Setara: Hukum tidak boleh kalah oleh alasan subjektif atau tekanan ekonomi.
  • Dampak Jangka Panjang: Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal jauh lebih besar dibanding keuntungan ekonomi sesaat.
  • Efek Domino Kriminalitas: Pembiaran satu pelanggaran dapat menjadi pintu masuk pembenaran bagi kejahatan lain, termasuk peredaran narkoba.

Ia berharap aparat penegak hukum dan pemerintah tidak ragu mengambil langkah tegas, sembari mendorong solusi ekonomi yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat, tanpa harus melanggar aturan yang berlaku.


✍️ Ardi

No comments