Recent comments

Breaking News

Tambang Emas Ilegal Diduga Beroperasi Terang-terangan di Nagari Galugua, Warga Hidup dalam Tekanan

 


50 Kota PN — Di tengah upaya pemulihan Sumatera Barat pascabencana alam, kabar mencengangkan datang dari pedalaman Kabupaten Lima Puluh Kota. Sebuah aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diduga kuat beroperasi secara terang-terangan di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan terakhir. Ironisnya, operasi ilegal ini disinyalir melibatkan lima unit alat berat yang terus mengeruk aliran Sungai Batang Kampar, sungai vital yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

Seorang warga Nagari Galugua yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan mengungkapkan bahwa situasi di sekitar lokasi tambang sangat mencekam. Area tambang disebut dijaga ketat sehingga warga kesulitan melakukan dokumentasi.

“Warga sangat kesulitan mengambil foto atau video. Setiap orang yang masuk langsung diperiksa. Ada rasa takut dan tekanan yang tidak diucapkan, tapi sangat terasa,” ungkapnya.

Meski demikian, beberapa warga nekat mengambil dokumentasi secara sembunyi-sembunyi sebagai bukti bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut benar-benar terjadi dan bukan sekadar isu.

Warga Resah, Sungai Terancam Rusak

Keberadaan tambang ilegal ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat Nagari Galugua. Sungai Batang Kampar selama ini menjadi sumber air untuk pertanian, perikanan, serta kebutuhan sehari-hari warga. Pengerukan masif dengan alat berat dikhawatirkan akan merusak ekosistem sungai dan memicu bencana lanjutan seperti longsor dan banjir.

“Kami sangat takut. Kalau ini dibiarkan, kerusakan alam tidak terelakkan. Sungai rusak, tanah bisa longsor, dan dampaknya akan kami tanggung bertahun-tahun,” ujar warga dengan nada cemas.

Keresahan warga semakin memuncak karena aktivitas ini terjadi saat Sumatera Barat masih berjuang bangkit dari berbagai bencana alam. Alih-alih belajar dari tragedi, sejumlah pihak justru diduga memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan secara ilegal tanpa memikirkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Produksi Fantastis, Aparat Dipertanyakan

Yang lebih mengejutkan, warga mengaku mendengar informasi bahwa tambang emas ilegal tersebut mampu menghasilkan hingga sekitar 1 kilogram emas per hari. Angka fantastis ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Siapa pihak yang berada di balik operasi tambang berskala besar ini?
Ke mana hasil emas tersebut dipasarkan?
Dan yang paling krusial, mengapa aktivitas sebesar ini bisa berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum?

Tambang emas ilegal itu disebut beroperasi di dua jorong di Nagari Galugua, sehingga potensi kerusakan ekologis dan konflik sosial kian meluas.

Pakar Hukum: Polri Wajib Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Menanggapi persoalan tersebut, pakar hukum pidana dan pertambangan Dr. Ahmad Rasyid, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang wajib ditindak tegas oleh Polri, tanpa melihat siapa pun pihak yang diduga menjadi beking di baliknya.

“Penambangan tanpa izin adalah kejahatan murni. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu atau takut, siapa pun yang membekingi. Jika dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan yang dampaknya sangat luas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, apabila aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memungkinkan penerapan pidana berlapis terhadap pelaku perusakan lingkungan.

“Penggunaan alat berat di aliran sungai jelas berpotensi merusak lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Polri harus segera turun, menghentikan aktivitas, menyita alat berat, dan menindak semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Pakar hukum tersebut juga mendorong Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat untuk segera memerintahkan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengusut kemungkinan adanya oknum atau jaringan yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta mencegah bencana ekologis yang lebih besar,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi berwenang, guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. Pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers dan akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan serta informasi yang terverifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Red

No comments