Recent comments

Breaking News

Disdik Sumbar Proses Pemecatan Guru ASN Diduga Terlibat Perilaku Menyimpang di Masjid



PADANG PN — Dunia pendidikan Sumatera Barat kembali diguncang peristiwa memalukan. Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (58) digerebek warga saat berada bersama seorang mantan pelajar laki-laki berusia 18 tahun di kamar mandi sebuah masjid di Kota Padang. Insiden ini sontak memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, di kamar mandi masjid yang berlokasi di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Dugaan perilaku tidak pantas itu pertama kali diketahui oleh pengurus masjid dan warga yang kemudian langsung mengamankan kedua pria tersebut.

Disdik Sumbar Bertindak Cepat

Tak butuh waktu lama, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat langsung mengambil sikap tegas. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, memastikan bahwa oknum guru tersebut langsung dinonaktifkan dari tugas mengajar dan kini dalam proses pemberhentian sebagai ASN.

“Kami sangat menyayangkan dan merasa malu. Perilaku ini mencederai martabat guru dan dunia pendidikan. Terhitung mulai Selasa (16/12/2025), yang bersangkutan tidak lagi mengajar dan sedang menjalani proses pemecatan,” tegas Habibul Fuadi.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan internal mengarah pada hukuman disiplin berat, sesuai dengan regulasi kepegawaian ASN. Menurutnya, seorang guru bukan hanya pendidik, tetapi juga figur teladan di tengah masyarakat.

“Guru adalah contoh moral. Perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial tidak akan ditoleransi di Sumatera Barat,” ujarnya.

Cederai Marwah Pendidikan dan Nilai Adat

Kasus ini dinilai tidak hanya mencoreng nama pribadi pelaku, tetapi juga merusak kepercayaan orang tua dan masyarakat terhadap institusi pendidikan, terlebih Sumatera Barat dikenal kuat dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga dunia pendidikan dari praktik-praktik yang menyimpang serta memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga pendidik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih mendalami kasus tersebut, sementara redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ardi

No comments