Recent comments

Breaking News

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi Dana BOS



Lhokseumawe PN — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Hal ini disampaikan dalam agenda penyuluhan hukum yang menyasar para kepala sekolah, komite pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.


Dasar Hukum Pengelolaan Dana BOS

Dalam paparannya, Kejaksaan menekankan bahwa pengelolaan dana BOS telah diatur secara komprehensif melalui berbagai regulasi, antara lain:

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
  • PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  • PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Perpres No. 16 Tahun 2018
  • Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan
  • Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku Sekolah
  • Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS
  • Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan
  • Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP

Kesi Intelijen menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menaati setiap aturan yang berlaku agar terhindar dari risiko pelanggaran hukum.


Apa Itu Dana BOS/BOSP?

Dana BOS merupakan program pemerintah untuk membiayai operasional non-personalia pada satuan pendidikan dasar.
Mulai tahun 2023, BOS berubah menjadi BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), dengan pengelolaan yang mengacu pada aturan terbaru.


Prinsip Pengelolaan Dana BOS (Permendikbud No. 6 Tahun 2021)

  1. Fleksibilitas – dana digunakan sesuai kebutuhan riil sekolah.
  2. Efektivitas – harus memberikan dampak nyata pada mutu pembelajaran.
  3. Efisiensi – mencapai hasil optimal dengan biaya minimal.
  4. Akuntabilitas – dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum.
  5. Transparansi – dikelola secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar

Pungutan

Merupakan penerimaan biaya pendidikan dari peserta didik/orangtua yang bersifat wajib, mengikat, dengan jumlah dan waktu yang ditentukan sekolah.

Sumbangan

Merupakan pemberian sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah atau waktunya oleh sekolah.

Kejaksaan menegaskan bahwa pungutan liar (pungli) tetap merupakan pelanggaran meskipun disetujui dalam rapat komite.

Sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012, pungutan tidak boleh:
a. Dibebankan kepada siswa yang tidak mampu
b. Dikaitkan dengan penerimaan siswa baru, nilai rapor, atau kelulusan
c. Digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah


Modus Penyimpangan Dana BOS yang Perlu Diwaspadai

Kejaksaan mengidentifikasi beberapa modus yang sering muncul:

  • Permintaan setoran dari kepala sekolah kepada oknum dinas pendidikan
  • “Uang administrasi” yang tidak memiliki dasar hukum
  • Mark-up harga barang dan jasa saat pengadaan
  • Penggunaan dana tidak sesuai petunjuk teknis
  • Pengabaian peran komite sekolah dalam pengawasan

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh modus tersebut termasuk tindakan koruptif yang dapat dipidana.


Apa Itu Korupsi? (Penjelasan Kejaksaan)

Secara Harfiah

Korupsi berarti:
“kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.”

Secara Sederhana

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau kepercayaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.


Korupsi Dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 UU Tipikor

Korupsi terjadi jika:

  • Setiap orang
  • Secara melawan hukum
  • Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
  • Yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara

Pasal 3 UU Tipikor

Korupsi juga meliputi:

  • Setiap orang
  • Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi
  • Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan/kedudukan
  • Yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pencegahan

Therry Gutama menyatakan bahwa Kejaksaan akan terus memperkuat edukasi hukum, pendampingan, dan pengawasan agar pengelolaan dana BOS berjalan bersih dan akuntabel.

“Kami hadir bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi lebih penting—untuk mencegahnya. Pengelolaan BOS harus jujur, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan sinergi sekolah, komite, masyarakat, dan aparat penegak hukum, diharapkan pengelolaan dana pendidikan semakin baik dan jauh dari praktik korupsi.

(AD) 

No comments