Recent comments

Breaking News

Datuak Rajo Kuaso Usulkan Program Restorasi Justice Adat Rejang Lebong Diterapkan di Nagari-Nagari Sumbar

Datuak Rajo Kuaso


Jakarta PN — Program Restorasi Justice Adat yang dijalankan Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong menjadi sorotan positif setelah berhasil menyelesaikan 469 kasus ringan sejak 2022. Keberhasilan ini mendorong berbagai tokoh adat untuk mengusulkan agar model penyelesaian sengketa berbasis adat tersebut diterapkan di daerah lain, termasuk di Sumatera Barat.


Program yang dijalankan BMA Rejang Lebong ini memfokuskan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan melalui hukum adat. Kasus-kasus yang ditangani meliputi perkelahian, asusila, perselingkuhan, kecelakaan lalu lintas, keributan rumah tangga hingga pencemaran nama baik.


Dilakukan Melalui Mediasi dan Kesepakatan Perdamaian


Proses penyelesaian perkara dilakukan melalui tahapan mediasi antara pelaku dan korban, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan damai serta penetapan sanksi adat. Mekanisme ini dinilai mampu menghadirkan keadilan yang lebih cepat dan mengurangi beban sistem hukum formal.


Para pihak terkait juga terlibat setiap hari di ruang khusus yang disediakan di kantor BMA Rejang Lebong. Ruang ini berfungsi sebagai tempat persidangan adat yang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, dan tokoh adat setempat.


Diakui Pemerintah dan Lembaga Adat


Program Restorasi Justice Adat Rejang Lebong telah mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Lembaga Adat Melayu Jambi, Kejaksaan, serta Polres Rejang Lebong. Berbagai pihak menilai program ini efektif meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hukum adat dan nilai perdamaian.


Usulan Datuak Rajo Kuaso untuk Sumatera Barat


Melihat keberhasilan tersebut, Datuak Rajo Kuaso, yang juga dikenal sebagai Menteri Hukum Pagaruyung zaman dulu dan Cumati Koto Piliang, mengusulkan agar model penyelesaian adat ini diterapkan pula di nagari-nagari di Sumatera Barat.


Menurutnya, masyarakat Minangkabau memiliki sistem adat yang kuat dan berlapis, sehingga penerapan restorasi justice adat dapat semakin memperkuat kearifan lokal sebagai pilar penyelesaian konflik.


> “Restorasi justice adat di Rejang Lebong sudah terbukti efektif. Nagari-nagari di Sumbar memiliki struktur adat yang solid seperti Koto Piliang, Bodi Chaniago, dan langgam lainnya. Sudah saatnya kita menghidupkan kembali mekanisme adat dalam menyelesaikan perkara ringan,” ujar Datuak Rajo Kuaso.




Langkah Lanjutan


Usulan ini diharapkan menjadi awal diskusi antara lembaga adat di Sumbar, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum agar dapat menghadirkan sistem penyelesaian konflik yang lebih humanis, cepat, dan sesuai dengan karakter masyarakat Nagari

(Ad) 

No comments