Recent comments

Breaking News

Waspada! Edarkan atau Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun



Padang (PN) - Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Padang, Agus Pratama. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.


“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea dan Cukai, yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp200 juta,” ungkap Agus Pratama, Rabu (22/10/2025).


Ia menegaskan, rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mengancam kelangsungan industri rokok legal yang taat membayar cukai. Karena itu, Bea dan Cukai terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan di berbagai daerah.


“Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan harga murah rokok tanpa pita cukai. Jika menemukan penjualan rokok ilegal, segera laporkan kepada petugas Bea dan Cukai terdekat,” tambahnya.


Upaya pemberantasan rokok ilegal disebut akan terus dilakukan secara masif bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.(Red) 



No comments