Recent comments

Breaking News

SPANDUK LARANGAN MOTRET: Proyek Drainase Paket 5 Memicu Kecurigaan — Ada Apa di Balik Larangan Dokumentasi?



Padang PN— Spanduk besar bertuliskan larangan membawa kamera, ponsel, atau alat dokumentasi lain di lokasi proyek Drainase Paket 5 memicu gelombang kecurigaan masyarakat dan wartawan. Larangan itu bukan sekadar simbol; tindakan praktis di lapangan menghambat fungsi pengawasan publik terhadap proyek yang dibiayai dari uang rakyat.


Lede tajam


Larangan mengambil gambar di lokasi pembangunan publik adalah anomali yang harus dijelaskan — bukan hanya oleh kontraktor, tapi terlebih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan instansi pengawas. Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sejumlah awak media menemukan spanduk tersebut; saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Oktober 2025, PPK proyek, Rizki, hanya menjanjikan “nanti saya survei ke lapangan.” Janji lisan itu tidak cukup.



Fakta utama (ringkasan)


Lokasi Proyek pembangunan saluran drainase Paket 5 no kontrak (06/KONT-SDA/APBD/PUPR/2025 di kota Padang


Bukti awal: Spanduk larangan dokumentasi yang dipasang di titik-titik lokasi pekerjaan. 


Pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025 — tim media meninjau langsung dan menemukan spanduk.


Respons PPK Rizki mengatakan akan meninjau lapangan (konfirmasi: Senin, 13 Oktober 2025).


Reaksi publik: Masyarakat mempertanyakan transparansi dan legalitas pemasangan larangan.



Timeline investigasi singkat


11 Okt 2025 (Sabtu) — Awak media meninjau lokasi, memfoto spanduk larangan; sejumlah warga mengaku keberatan.


13 Okt 2025 (Senin) — Konfirmasi lisan ke PPK Rizki; jawaban belum memuat penjelasan tertulis atau dasar hukum.


Langkah selanjutnya yang wajib — Minta dokumen izin pemasangan spanduk, surat edaran kontraktor, dan instruksi tertulis dari PPK atau dinas terkait.


Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab (untuk PPK, Dinas PUPR, dan kontraktor)... 


Siapa yang memasang spanduk tersebut — kontraktor, subkon, atau pihak lain?


Apakah ada dasar hukum atau izin resmi untuk melarang dokumentasi di proyek publik? Jika ada, mohon tunjukkan dokumen resminya.


Apakah ada klausul kontrak yang melarang dokumentasi publik oleh warga/ media?


Apakah ada risiko keselamatan/privasi yang sah (mis. bahan berbahaya, pekerjaan malam dengan risiko tinggi) yang menjadi dasar larangan? Bukti teknisnya bagaimana?


Siapa pihak yang berwenang

mengeluarkan instruksi larangan (PPK, konsultan pengawas, Satker, atau kontraktor? 


Potensi pelanggaran & risiko yang harus disorot


Penghalangan kebebasan pers — melarang dokumentasi di proyek publik tanpa dasar dapat dianggap menghambat fungsi pengawasan media.


Kurangnya transparansi publik — proyek yang dibiayai pemerintah wajib dapat diawasi; pembatasan yang tidak jelas menimbulkan dugaan maladministrasi.


Kemungkinan pelanggaran kontrak atau aturan pengadaan jika ada tindakan yang menutup akses publik tanpa dasar tertulis.


Reputasi dan korelasi konflik kepentingan — larangan bisa menimbulkan spekulasi bahwa di duga ada sesuatu yang ingin disembunyikan (mis. mutu kerja, pemindahan material, material yang ilegal atau material tidak sesuai spek yang telah di tentukan).


Hingga berita ini di tayangkan Awak media masih berupaya mengubungi pelaksan dan PPK untuk mendapatkan informasi yang sah (tim) 

No comments