Recent comments

Breaking News

Kapolres Pasaman Barat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Dibekuk dengan 60 Paket Barang Bukti



Pasaman Barat PN— Komitmen Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Di bawah arahannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil membekuk seorang pengedar sabu-sabu di Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.

Pelaku berinisial MH (46), warga Jorong Rimbo Janduang, ditangkap bersama 60 paket kecil sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lain. Ia diduga merupakan pengedar aktif yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Pasaman Barat dengan narkoba. Operasi pemberantasan akan terus kami gencarkan tanpa pandang bulu,”
tegas AKBP Agung Tribawanto.

Kapolres turut mengapresiasi kerja cepat jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Iptu Andhika, yang dengan sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Dukungan warga menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,”
ujarnya.


Berawal dari Laporan Warga

Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di kawasan Rimbo Janduang. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung turun ke lapangan sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.

“Kami berhasil mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, MH tidak dapat berkutik dan mengakui seluruh barang haram itu miliknya,”
terang Iptu Andhika.


Barang Bukti Diamankan

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 60 paket sabu dalam plastik bening,

  • 1 unit handphone Vivo warna biru,

  • uang tunai Rp150.000,

  • serta perlengkapan hisap sabu (pipet, jarum, dan mancis).

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan jaringan pemasok yang beroperasi lintas nagari.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.


Polres Komit Terus Tekan Peredaran Narkoba

Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi dan pengawasan di wilayah hukum Pasaman Barat untuk menekan peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat, aparat nagari, dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan menjaga lingkungan tetap bersih dari barang haram tersebut.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama, kita bisa selamatkan Pasaman Barat dari ancaman narkotika,”
tutup AKBP Agung Tribawanto.


# RED

No comments