Muhasnan Mardis, Sosok di Balik Revolusi Penanganan Perkara Koneksitas di Kejati Sumbar
Padang PN — Di tengah arus reformasi hukum yang menuntut kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas, muncul satu nama yang mulai mencuri perhatian: Muhasnan Mardis, S.H., M.H.
Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) ini sukses melahirkan terobosan yang digadang-gadang sebagai babak baru dalam koordinasi penanganan perkara koneksitas di Indonesia.
Melalui Program Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III Tahun 2025 di Badan Diklat Kejaksaan RI, Muhasnan memperkenalkan aksi perubahan bertajuk
“Optimalisasi Peran Koordinatif Seksi Penuntutan Bidang Pidana Militer Kejati Sumbar dalam Penanganan Perkara Koneksitas.”
Langkah ini bukan sekadar gagasan teknis, tetapi lompatan sistemik yang mengubah pola kerja lintas lembaga — Kejaksaan, Oditurat Militer, TNI, dan Polri — menjadi lebih cepat, efisien, dan terdigitalisasi.
Jika dulu koordinasi perkara bisa memakan waktu 3 hingga 6 bulan, kini dengan sistem baru ini, semuanya dapat terselesaikan hanya dalam 2 hingga 3 bulan secara transparan dan terukur.
“Integritas tanpa sistem hanya jadi jargon.
Dengan digitalisasi dan SOP baku, kita ubah integritas jadi budaya kerja yang terukur dan berkelanjutan,”
tegas Muhasnan saat memaparkan programnya di hadapan tim penguji PKP.
Didukung Para Tokoh dan Lembaga Strategis
Inovasi Muhasnan mendapat dukungan penuh dari jajaran internal dan eksternal Kejaksaan.
Di balik aksinya, terdapat bimbingan dari:
Mentor: Kolonel Kum Budiharto, S.H., M.H. – Asisten Pidana Militer Kejati Sumbar
Coach: Hesti Prawesti, S.H., M.H. – Widyaiswara Ahli Madya, Badiklat Kejaksaan RI
Penguji: Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. – Kepala Pusat Manajemen dan Kepemimpinan Badiklat Kejaksaan RI
Selain itu, sinergi juga datang dari Oditurat Militer I-04 Padang, Dansat POM TNI AU Lanud Sutan Syahrir, Dan POM Kodaeral III Padang, dan Danden POM I/4.
Mereka bersama-sama membentuk fondasi kuat untuk mempercepat koordinasi penanganan perkara koneksitas di wilayah Sumatera Barat.
Dukungan Kajati Sumbar: “Kepemimpinan Adaptif yang Membanggakan”
Menurut Kajati Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., inovasi yang digagas Muhasnan bukan hanya meningkatkan efektivitas koordinasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Program ini adalah contoh nyata kepemimpinan adaptif.
Tidak hanya memperbaiki sistem, tapi juga membangun budaya kerja baru yang membanggakan,”
ujar Yuni dalam evaluasi resmi PKP.
Digitalisasi: Kunci Perubahan Besar
Sebelum inovasi ini, proses penanganan perkara koneksitas kerap tersendat karena minimnya standar koordinasi antarinstansi, belum adanya basis data terpadu, dan dokumentasi manual yang rentan hilang.
Kini, berkat gagasan Muhasnan, seluruh proses telah beralih ke sistem digital melalui dashboard SILASMIL (Sistem Informasi Layanan Pidana Militer) yang mampu memantau setiap tahapan perkara secara real-time.
Kejati Sumbar bahkan tengah menyiapkan MoU lintas lembaga agar forum koordinasi ini menjadi mekanisme permanen penyelesaian perkara koneksitas.
Hasil Nyata dari Aksi Perubahan
Dari laporan monitoring program tersebut, hasilnya jelas dan terukur:
🔹 Waktu penyelesaian perkara turun dari 6 bulan menjadi rata-rata 2,5 bulan
🔹 Efisiensi koordinasi lintas lembaga meningkat hingga 70% lebih cepat
🔹 Seluruh administrasi terdigitalisasi penuh melalui sistem SILASMIL
Dengan terobosan ini, Muhasnan Mardis tidak hanya memperkuat posisi Kejati Sumbar sebagai pelopor reformasi penegakan hukum, tetapi juga menegaskan bahwa inovasi dan integritas adalah dua sisi yang tak terpisahkan dalam membangun Kejaksaan modern. (DN)
No comments