Informasikan Peraturan Keimigrasian Terbaru, KBRI Bratislava Selenggarakan Seminar Daring Bagi Para WNI di Bratislava
PERSADA | Bratislava(SLOWAKIA)- Peraturan keimigrasian negara-negara di dunia selalu berubah menyesuaiakan dengan perkembangan dunia. Untuk memberikan informasi kepada WNI di Slowakia, KBRI Bratislava selenggarakan ebinar mengenai Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja dan Keimigrasian Indonesia (09/10/2020).
Duta Besar RI untuk Slowakia, Adiyatwidi Adiwoso A, menyampaikan bahwa sejak pandemi COVID-19, setiap negara termasuk Indoensia telah menerapkan aturan-aturan khusus untuk membatasi penyebarannya dengan membatasi ruang gerak manusia. Perwakilan RI di luar negeri juga memberikan prioritas pada upaya-upaya perlindungan WNI di negara akreditasi, baik dalam memberikan bantuan secara langsung, fasilitasi serta menyiapkan anggaran khusus bagi WNI/PMI.
Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dubes Tatang B.U. Razak, dalam paparannya menyampaikan peran dan fungsi BP2MI serta perubahan fundamental tata kelola pekerja migran Indonesia sesuai UU No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam memberikan perlindungan pekerja migran di luar negeri. Menurutnya, ekonomi global diperkirakan akan menciptakan 40 juta lapangan pekerjaan di sektor kesehatan. Dubes Tatang menekankan saatnya untuk mewujudkan pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang sejahtera sebagai aset bangsa.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha pada paparannya menyampaikan bahwa kebijakan Kemenlu adalah refocusing diplomasi RI pada penanganan COVID-19 melalui 5 (lima) langkah yaitu pertama, penguatan pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri antara lain melakukan repatriasi, pemberian bantuan logistik, dan memberikan bantuan hukum; kedua, membuka akses kerja sama internasional untuk penanganan di dalam negeri; ketiga, pembentukan gugus tugas; keempat, relokasi anggaran, dan kelima, penguatan teknologi informasi seperti pembentukan Portal WNI dan aplikasi Safe Travel. Disampaikan pula bahwa dalam pemberian perlindungan kepada WNI, Pemerintah tidak dapat mengintervensi hukum setempat. Namun demikian, Pemerintah Indonesia akan memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak WNI terlindungi.
Berbagai pertanyaan diajukan oleh peserta saat webinar berlangsung. Setidaknya 150 WNI dari berbagai kawasan di Eropa, Amerika, dan Asia dan dari berbagai profesi, mulai dari pelajar/mahasiswa, pekerja migran, atase imigrasi, penyalur tenaga kerja, jurnalis serta diplomat Indonesia yang menjalangkan fungsi protokol dan konsuler. (*)
# KBRI Bratislava
No comments