Recent comments

Breaking News

Operasi Tengah Malam Satpol PP “Sapu Bersih” Tempat Hiburan Nakal, 14 Perempuan Diamankan dari Sejumlah Cafe dan Club di Padang


Aktivitas sejumlah cafe dan tempat hiburan malam di Kota Padang akhirnya mulai disentuh tindakan tegas. Operasi penertiban yang digelar Satpol PP pada Sabtu dini hari (9/5/2026) menjadi tamparan keras bagi pengelola usaha hiburan malam yang selama ini diduga leluasa melanggar jam operasional tanpa rasa takut.

Dalam patroli yang menyasar kawasan hiburan malam hingga titik rawan keramaian muda-mudi, petugas menemukan aktivitas yang dinilai sudah melewati batas kewajaran. Sejumlah lokasi masih ramai beroperasi hingga dini hari, disertai dugaan pesta minuman keras, muda-mudi berkeliaran sampai larut malam, hingga perempuan berpakaian minim yang memicu keresahan masyarakat.

Tidak hanya itu, aparat juga melakukan pengawasan ketat guna mengantisipasi balap liar dan potensi tawuran yang kerap menghantui malam akhir pekan di Kota Padang.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban di antaranya Kito-Kito Club, Denai pab,Hellboy Cafe, Parkit Cafe, kawasan Batang Arau, hingga wilayah Pondok.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan total 14 perempuan. Rinciannya, 4 perempuan diamankan dari Kito-Kito Club, 3 perempuan dari Parkit Cafe, dan 7 perempuan dari Hellboy Cafe. Seluruhnya langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Langkah tegas aparat kali ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Warga menilai penertiban tersebut menjadi bukti bahwa praktik pembiaran terhadap pelanggaran Perda yang selama ini dikeluhkan publik mulai dihentikan.

“Dulu pelanggaran jam operasional seperti dibiarkan. Cafe dan hiburan malam bebas buka sampai dini hari tanpa tindakan tegas. Sekarang masyarakat ingin aturan benar-benar ditegakkan,” ujar salah seorang warga sekitar.

Warga juga mendesak agar Satpol PP tidak hanya menangkap perempuan yang terjaring razia, tetapi juga berani menindak pemilik usaha dan pengelola tempat hiburan malam yang diduga menjadi sumber pelanggaran ketertiban umum.

Menurut masyarakat, selama pengusaha hiburan malam hanya diberi teguran tanpa sanksi berat, maka pelanggaran serupa akan terus berulang dan menjadikan aturan daerah sekadar formalitas di atas kertas.

“Kalau hanya razia perempuan, sementara pemilik usaha tetap bebas beroperasi, itu tidak akan memberi efek jera. Yang harus ditindak juga pengelolanya,” tegas warga lainnya.

Masyarakat kini berharap Satpol PP benar-benar konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda), termasuk memberi sanksi tegas terhadap cafe, karaoke, bar, dan tempat hiburan malam yang nekat melanggar aturan operasional.

Desakan juga menguat agar pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap aktivitas hiburan malam yang dinilai mulai merusak citra kota serta memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.


(Red

No comments