Heppy Family Cafe/Karaoke Diduga Langgar Perda Bertahun-Tahun, Pemko Padang Diminta Jangan Tutup Mata
Padang PN - Heppy Family Cafe/Karaoke kini menjadi sorotan serius setelah dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) disebut berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak aturan di Kota Padang.
Temuan ini mencuat usai Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), Herman Tanjung, melakukan investigasi langsung pada Minggu malam, 10 Mei 2026.
Dalam investigasi tersebut, ditemukan dugaan operasional karaoke yang masih berjalan hingga dini hari bahkan menjelang subuh. Selain itu, keberadaan toilet di dalam room karaoke turut menjadi perhatian serius karena dinilai rawan disalahgunakan dan tidak mencerminkan konsep hiburan keluarga sebagaimana izin usaha yang umumnya digunakan tempat karaoke.
Fakta di lapangan memicu kemarahan masyarakat. Pasalnya, dugaan pelanggaran ini disebut bukan baru terjadi sekali dua kali, melainkan sudah berlangsung cukup lama tanpa penindakan nyata. Kondisi itu memunculkan kesan bahwa tempat hiburan tersebut seolah “kebal hukum” dan tidak tersentuh pengawasan.
Padahal, seluruh aktivitas usaha hiburan malam di Kota Padang wajib tunduk pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang mengatur ketertiban umum, jam operasional usaha, hingga larangan aktivitas yang mengganggu norma sosial dan kenyamanan masyarakat.
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya aturan daerah yang dilecehkan, tetapi juga wibawa Pemerintah Kota Padang dipertaruhkan di hadapan publik.
Publik kini mempertanyakan keberanian Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dalam menegakkan Perda. Sebab, apabila pelanggaran berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas, maka sangat wajar muncul dugaan adanya pembiaran hingga aroma permainan oknum di balik lemahnya pengawasan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pelaku usaha hiburan malam yang diduga melanggar aturan secara terang-terangan,” tegas Herman Tanjung.
Desakan kini mengarah langsung kepada Pemerintah Kota Padang agar segera turun tangan dan tidak menunggu polemik ini semakin liar di tengah masyarakat. Pemko Padang diminta segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa legalitas usaha, mengecek kepatuhan jam operasional, hingga menelusuri dugaan pelanggaran fasilitas di dalam room karaoke.
Masyarakat juga meminta agar tindakan yang diambil tidak berhenti pada teguran administratif semata. Jika terbukti melanggar aturan, Pemko Padang didesak untuk memberikan sanksi tegas berupa penyegelan sementara hingga pencabutan izin usaha.
Karena jika dugaan pelanggaran yang berlangsung terang-terangan ini terus dibiarkan, maka publik akan menilai bahwa Perda di Kota Padang hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pelaku usaha hiburan malam bebas menjalankan aktivitas tanpa rasa takut terhadap hukum.
(Tim)



No comments