Kabur ke Riau Usai Tikam Korban, Dua Pelaku Penganiayaan Akhirnya Dibekuk Polisi
Pasaman Barat PN — Pelarian dua pelaku penganiayaan disertai penusukan yang sempat menghebohkan warga Pasaman Barat akhirnya terhenti. Setelah buron selama beberapa pekan dan melarikan diri hingga ke Provinsi Riau, kedua pelaku berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat tanpa perlawanan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Mereka ditangkap di kawasan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Agung Tribawanto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian pasca laporan diterima.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan para pelaku,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Kasus penganiayaan berdarah itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban bernama Awaluddin diduga menjadi sasaran aksi brutal kedua pelaku.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga dianiaya secara sadis dengan cara dipukul dan ditusuk menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka serius.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri keluar daerah. Bahkan, untuk menghilangkan jejak, pelaku diduga sengaja membuang pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban ke aliran Sungai Batang Saman.
Meski demikian, aparat kepolisian terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi berada di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Algino Ganaro kemudian bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.
“Pelaku diketahui berada di sebuah warung sate milik keluarganya. Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, RD dan RT mengakui perbuatannya. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan dan penusukan tersebut.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 262 ayat (1) junto Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
#RED





No comments