Diduga Anti Kritik dan Bungkam Pers, Kasatker PS Sumbar Diadukan ke Ombudsman RI
PADANG PN — Penasehat Hukum Media Laksus News, Riki Sumarta Hidayat, SH, MH, MKn, secara resmi melaporkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis (PS) Sumatera Barat, Aljihat, ST, MT, ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (12/5).
Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas penerima laporan, Fahrul Rozi Lubis, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Langkah hukum ini dipicu dugaan tindakan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan oleh pejabat Kasatker PS Sumbar saat media melakukan upaya konfirmasi terkait sejumlah proyek strategis yang menggunakan anggaran negara.
“Negara Tidak Menggaji Pejabat untuk Membungkam Rakyat”
Dalam pernyataan resminya, Riki Sumarta menilai tindakan pemblokiran nomor wartawan bukan sekadar persoalan komunikasi biasa, melainkan bentuk dugaan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Tindakan Aljihat ini bukan sekadar masalah teknis komunikasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan maladministrasi dan bentuk sikap anti keterbukaan informasi publik. Anggaran pembangunan Stadion H. Agus Salim yang mencapai Rp340 miliar itu bersumber dari uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui proses dan penggunaannya,” tegas Riki.
Menurutnya, akses media untuk melakukan konfirmasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga mengungkapkan bahwa sikap tertutup tersebut diduga bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, media disebut mengalami kesulitan melakukan konfirmasi terkait proyek pembangunan MAN 3 Padang Panjang yang sempat disorot karena dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, hingga proyek pembangunan Pasar Painan.
Dinilai Cederai Transparansi Publik
Riki menilai pola menghindari konfirmasi media menunjukkan sikap birokrasi yang berbahaya terhadap prinsip demokrasi dan transparansi publik.
“Pejabat yang alergi dikonfirmasi patut dipertanyakan integritasnya. Memblokir kontak wartawan ketika ditanya soal penggunaan anggaran negara merupakan tindakan yang tidak mencerminkan etika pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban aparatur negara untuk menjaga etika, profesionalitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ombudsman Diminta Bertindak Tegas
Pasca laporan resmi tersebut, pihak Penasehat Hukum Media Laksus News kini menunggu langkah konkret Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dalam menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang dilaporkan.
Riki mendesak agar Ombudsman memberikan rekomendasi tegas terhadap pejabat publik yang dinilai tidak kooperatif terhadap keterbukaan informasi.
“Kami berharap ada tindakan nyata agar kasus seperti ini tidak terus terulang. Pejabat publik harus memahami bahwa mereka bekerja untuk rakyat, bukan anti terhadap pengawasan media,” katanya.
LMR-RI Sumbar Beri Dukungan Penuh
Dukungan terhadap langkah hukum tersebut juga datang dari LMR-RI Sumbar. Wakil Ketua LMR-RI Sumbar, Arditia Deni, menilai laporan ke Ombudsman merupakan langkah tepat demi menjaga marwah profesi wartawan dan kebebasan pers.
“Pejabat publik harus sadar bahwa integritas dan transparansinya sedang diuji. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, lebih baik mundur dari jabatan. Kami juga mendesak Menteri PUPR, Dody Hanggodo, untuk mengevaluasi pejabat yang dinilai anti kritik dan tertutup terhadap media,” tegas Arditia Deni.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, terutama terkait pentingnya keterbukaan informasi dalam proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran negara bernilai besar.



No comments