Recent comments

Breaking News

Gudang Tertutup di Gunung Sarik Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar, Aparat Diminta Bertindak Tegas





Padang – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar mencuat di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Temuan ini terungkap setelah tim melakukan investigasi lapangan pada Kamis (12 februari 2026), menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang tertutup.

Informasi awal diperoleh dari warga sekitar yang mengaku sering melihat kendaraan keluar-masuk gudang pada waktu tertentu. Aktivitas tersebut dinilai tidak lazim karena berlangsung di lokasi tanpa papan nama usaha maupun identitas perusahaan yang jelas.

Dalam penelusuran di lapangan, tim mendapati gudang dalam kondisi tertutup rapat. Namun, aroma menyengat menyerupai solar tercium kuat di sekitar area. Bau tersebut bahkan tercium dari tanah di sekitar bangunan, yang mengindikasikan adanya dugaan tumpahan atau rembesan BBM.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial D. Informasi ini masih sebatas pengakuan masyarakat sekitar dan belum terkonfirmasi secara resmi. Hingga saat investigasi dilakukan, tim belum berhasil menemui pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola gudang untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut, sumber BBM jenis Bio solar tersebut diduga berasal dari salah satu SPBU no 14.251.576

 di wilayah hukum Polsek Koto Tangah. Sementara itu, lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan berada di wilayah hukum Polsek Kuranji. Dugaan distribusi lintas wilayah hukum ini dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Jika terbukti terjadi penimbunan tanpa izin resmi, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

  • Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait kegiatan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha.
  • Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
  • Ketentuan tersebut diperkuat dalam perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
  • Apabila menyangkut BBM bersubsidi, juga berpotensi melanggar ketentuan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan ancaman pidana serupa.

Selain aspek pidana migas, dugaan adanya rembesan solar ke tanah juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup apabila terbukti terjadi pencemaran.

Sehubungan dengan temuan ini, masyarakat meminta Kapolsek Koto Tangah agar aktif melakukan penindakan terhadap dugaan sumber distribusi BBM dari wilayah hukumnya. Di sisi lain, Kapolsek Kuranji juga didesak segera mengambil langkah tegas atas dugaan aktivitas penimbunan di wilayahnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pihak SPBU yang disebut dalam informasi warga, maupun pihak yang disebut berinisial D. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.


Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) serta Pasal 1 angka 11 dan 12 tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi.

Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.



(Tim) 

No comments