Gudang Gelap Solar Subsidi di Ampalu Berdiri Kebal, Mafia Migas Diduga Dilindungi Oknum Aparat
Padang PN — Skema gelap penyelewengan BBM bersubsidi di Kota Padang kini tak lagi sekadar isu. Fakta di lapangan mengarah pada kejahatan migas yang terstruktur, sistematis, dan diduga dilindungi jaringan kuat, dengan sebuah gudang penimbunan di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung sebagai pusat operasional.
Gudang ini bukan sekadar tempat penyimpanan. Berdasarkan penelusuran tim media dan keterangan sejumlah sumber, lokasi tersebut diduga menjadi pabrik ilegal pengubah solar subsidi menjadi solar industri, yang kemudian dipasarkan ke sektor industri, pertambangan, hingga tambang emas ilegal (PETI) di Sumatera Barat.
Solar Rakyat Disedot Massal, Negara Dirampok Terang-Terangan
Modusnya berjalan rapi. Mobil-mobil box yang telah dimodifikasi secara khusus melansir solar subsidi dari berbagai SPBU di Kota Padang, termasuk kawasan Bypass Koto Tangah hingga Padang Timur. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, dan pelaku UMKM itu kemudian dialirkan ke gudang Ampalu.
Di balik dinding beton gudang tersebut, solar subsidi diduga dikemas ulang, dipalsukan dokumennya, dan “naik kelas” menjadi solar industri. Hasilnya, solar subsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih mahal.
Sumber menyebut, keuntungan jaringan ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per pekan, menjadikan subsidi negara sebagai ladang bisnis ilegal yang sangat menggiurkan.
Inisial EG, Nama Lama yang Tak Tersentuh
Gudang di Ampalu Nan XX ini bukan bangunan misterius. Warga sekitar disebut mengetahui dengan jelas siapa pengendalinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional gudang tersebut diduga dikendalikan oleh nama lama, berinisial EG.
EG bahkan disebut sebagai aktor kunci yang selama ini nyaris tak tersentuh hukum, meski aktivitas gudang berlangsung terbuka dan berulang.
“Ini bukan rahasia lagi di sini. Semua orang tahu gudang itu milik siapa,” ujar seorang sumber kepada media ini.
Tembok Bekingan: Dugaan Oknum Aparat dan Pengusaha Migas
Pertanyaan paling krusial pun mengemuka: mengapa gudang ini tak pernah digerebek?
Sejumlah sumber menyebutkan, EG diduga memelihara jaringan pengamanan yang melibatkan oknum aparat serta relasi dengan pengusaha migas. Dugaan inilah yang diyakini menjadi tameng utama, membuat aktivitas ilegal tersebut seolah kebal hukum.
“Aparat di bawah seperti memilih diam. Mereka tahu siapa yang membekingi,” ungkap sumber lain.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar kejahatan migas, melainkan pengkhianatan terhadap hukum dan institusi negara.
Pidana Berat Migas dan Dugaan Penghalangan Penegakan Hukum
Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Lebih serius lagi, adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat membuka potensi obstruction of justice—penghalangan penegakan hukum—sebuah kejahatan serius yang merusak sendi negara hukum.
Kekhawatiran tentang kuatnya mafia migas di Sumatera Barat sebelumnya juga disuarakan Anggota Komisi XII DPR RI, Rico Alviano, yang menyebut jaringan mafia BBM di Sumbar telah mengakar dan tak mungkin diputus tanpa campur tangan Mabes Polri.
Ujian Nyata Kapolda Sumbar dan Pertamina
Keberadaan gudang di Ampalu Nan XX kini menjadi cermin telanjang lemahnya pengawasan BBM bersubsidi. Sistem digital MyPertamina tak berarti apa-apa jika di lapangan gudang penimbunan berdiri kokoh tanpa sentuhan hukum.
Publik menanti keberanian Kapolda Sumatera Barat untuk membuktikan bahwa hukum masih hidup dan tidak tunduk pada bekingan. Jika gudang di Jalan Kampung Melayu ini terus dibiarkan, maka narasi “pemberantasan mafia migas” patut dipertanyakan.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Pembongkaran gudang Ampalu dan pengusutan aktor-aktor di belakangnya adalah ujian integritas aparat penegak hukum di Sumatera Barat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat disampaikan ke redaksi untuk dimuat secara berimbang.
TIM



No comments