Status DPO BSN Baru Diumumkan Usai Demo, Keterbukaan Kejari Padang Dipertanyakan
PADANG PN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan BSN, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di tengah proses gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Namun, waktu pengumuman status DPO tersebut memunculkan kecurigaan dan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi publik oleh Kejari Padang.
BSN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen senilai Rp34 miliar yang melibatkan salah satu bank BUMN dengan PT Benal Ichsan Persada.
Penetapan status DPO dilakukan karena BSN tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejari Padang menilai tindakan tersebut sebagai sikap tidak kooperatif.
“Sejak 22 Januari 2026, status DPO sudah kami tetapkan. Syarat formilnya terpenuhi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera.
Berita online di terbitkan pengumuman dpo
Namun, fakta bahwa status DPO baru diumumkan ke publik pada 28 Januari 2026—enam hari setelah penetapan—menjadi sorotan. Terlebih, sehari sebelumnya, pada 27 Januari 2026, gabungan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Padang menuntut kejelasan penanganan perkara BSN.
Dalam aksi tersebut, tidak ada pernyataan resmi dari Kejari Padang yang menyebutkan bahwa BSN telah berstatus DPO, padahal status tersebut secara hukum telah ditetapkan sejak 22 Januari 2026. Situasi ini memunculkan kecurigaan publik, mengingat pejabat terkait, termasuk Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, diketahui berada di lokasi dan menyaksikan langsung jalannya aksi demonstrasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: mengapa informasi krusial mengenai status DPO tidak disampaikan kepada massa aksi, padahal hal itu secara substansi menjawab tuntutan utama demonstran mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap BSN.
Publik menilai, penundaan penyampaian informasi ini berpotensi membentuk persepsi bahwa Kejari Padang tidak sepenuhnya terbuka, atau setidaknya menahan informasi strategis di tengah tekanan publik. Kecurigaan semakin menguat karena pengumuman status DPO justru muncul sehari setelah aksi demonstrasi berlangsung.
Meski belum ada bukti adanya pelanggaran prosedur, timing pengumuman tersebut dinilai janggal dan menimbulkan spekulasi apakah informasi status DPO baru disampaikan setelah adanya tekanan massa, bukan sebagai bagian dari keterbukaan sejak awal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Padang belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak disampaikannya status DPO BSN saat aksi demonstrasi berlangsung.
Di sisi lain, Kejari Padang menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan BSN tidak relevan dan berpotensi cacat hukum. Jaksa merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang menyebutkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima apabila tersangka berstatus buron.
“SEMA Nomor 1 Tahun 2018 sudah jelas mengatur hal tersebut,” kata Budi.
Sementara itu, kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, menyatakan kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai sengketa keperdataan yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut Rabu (28/1/2026) dengan agenda penyampaian jawaban resmi dari Kejari Padang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), media ini memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kejaksaan Negeri Padang maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi atas pemberitaan ini demi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi publik.
Tim/Red



No comments