Perbedaan Keterangan Polisi Soal Kasus Nenek Saudah, Dari Enam Pelaku Jadi Satu Tersangka
Pasaman PN— Hasil konfirmasi media kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasaman memberikan penjelasan terkait penanganan kasus penganiayaan yang menimpa seorang lansia, Nenek Saudah (68).
Kasat Reskrim Polres Pasaman saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.40 WIB, menyampaikan bahwa perkara penganiayaan tersebut telah ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian baru menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yang diketahui merupakan cucu kandung korban. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyelidikan akan terus dikembangkan sesuai alat bukti yang ada.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) sebagaimana isu yang berkembang dan beredar di media sosial.
Namun demikian, keterangan tersebut menimbulkan perhatian publik karena adanya perbedaan dengan laporan Kapolres Pasaman yang sebelumnya disampaikan kepada Kapolda Sumatera Barat dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
Dalam laporan tersebut, Kapolres Pasaman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan Nenek Saudah saat menjalani perawatan di rumah sakit, korban menyebutkan dirinya mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh enam orang.
Akan tetapi, pada pelaksanaan konferensi pers resmi di Polres Pasaman, pihak kepolisian hanya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara penganiayaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keberadaan dan status hukum lima orang terduga pelaku lainnya sebagaimana disebutkan dalam keterangan korban saat berada di rumah sakit.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Polres Pasaman mengenai perkembangan penyelidikan terhadap lima orang terduga pelaku lainnya tersebut.
Redaksi menegaskan akan terus melakukan penelusuran serta konfirmasi lanjutan kepada Kapolres Pasaman dan pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan informasi yang utuh, transparan, dan berimbang.
Tunggu Tayangan Selanjutnya
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik kepada publik, Redaksi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) tentang kewajiban pers memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak menghakimi, serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) terkait Hak Jawab dan Hak Koreksi.
✍️ TIM



No comments