Recent comments

Breaking News

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Air Pacah Padang Menguat, Pompa Khusus, Barcode Ganda hingga Tangki Modifikasi Terungkap



Padang PN — Dugaan penyelewengan distribusi BBM jenis solar subsidi di SPBU Nomor 14.251.525, yang berlokasi di Air Pacah, By Pass Kota Padang, kian menguat. Hasil investigasi lapangan menemukan indikasi praktik yang terstruktur, sistematis, dan terorganisir, diduga melibatkan oknum petugas SPBU, sopir pelansir, serta lemahnya pengawasan internal.

Seorang petugas SPBU berinisial N mengungkap adanya praktik pemberian “uang basa-basi” dari setiap pengisian solar subsidi. Menurut pengakuannya, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan seolah menjadi kelaziman dalam pelayanan BBM subsidi.

“Kalau dulu memang ada pengaturan, termasuk pompa,” ujar N kepada sumber investigasi.

Pengakuan tersebut mengarah pada dugaan adanya pompa tertentu yang disiapkan khusus untuk melayani pengisian solar subsidi. Pompa ini disebut lebih sering digunakan oleh kendaraan yang sudah dikenal petugas, bukan masyarakat umum. Fakta ini memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa dalam distribusi BBM subsidi yang seharusnya diawasi secara ketat oleh negara.

Sopir Pelansir Gunakan Tangki Kendaraan yang Diduga Dimodifikasi

Selain praktik pengaturan pompa, tim investigasi juga menemukan indikasi kuat penggunaan kendaraan dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi. Modifikasi tersebut disinyalir bertujuan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah lebih besar dari kapasitas standar pabrikan.

Tangki modifikasi ini memungkinkan kendaraan melakukan pengisian solar subsidi berulang kali dalam satu hari tanpa terdeteksi secara kasat mata. Praktik ini lazim digunakan oleh pelansir untuk kemudian menjual kembali solar subsidi ke pihak industri atau penampung ilegal dengan harga non-subsidi.

Penggunaan tangki modifikasi merupakan pelanggaran serius karena secara nyata mengakali sistem distribusi subsidi negara, serta memperbesar potensi penimbunan BBM.

Sopir Pelansir Simpan Banyak Barcode MyPertamina

Dalam temuan terpisah, tim investigasi mendapati seorang sopir pelansir solar subsidi yang menggunakan mobil dan truk kedapatan menyimpan lebih dari satu barcode MyPertamina di dalam dompetnya. Padahal, sistem MyPertamina secara tegas hanya memperbolehkan satu barcode untuk satu kendaraan.

Kepemilikan barcode ganda, ditambah penggunaan tangki yang diduga dimodifikasi, membuka celah terjadinya pengisian solar subsidi secara masif dan berulang, yang berpotensi kuat mengarah pada penimbunan dan pengalihan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Pengawas Ada, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan

Dalam struktur operasional SPBU tersebut, diketahui terdapat seorang pengawas bernama Ilana. Namun, dengan maraknya dugaan praktik uang tidak resmi, pengaturan pompa, penyalahgunaan barcode subsidi, hingga lolosnya kendaraan bertangki modifikasi, fungsi pengawasan internal SPBU dinilai sangat lemah dan patut dipertanyakan.

Secara struktural, pengawas SPBU memiliki tanggung jawab memastikan seluruh operasional berjalan sesuai aturan Pertamina dan ketentuan distribusi BBM subsidi, termasuk menolak kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar.

Terindikasi Permainan Terorganisir

Rangkaian temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa penyelewengan solar subsidi di SPBU Air Pacah bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan indikasi permainan kolektif yang terorganisir. Hal ini terlihat dari:

  • pengakuan petugas terkait uang tidak resmi,
  • pengaturan pompa tertentu,
  • penggunaan barcode MyPertamina lebih dari satu,
  • serta pemanfaatan kendaraan dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi.



Ancaman Hukum Mengintai

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan penyalur wajib memastikan pendistribusian berjalan sesuai peruntukan.

Dalam ketentuan Pertamina Patra Niaga, ditegaskan bahwa:

  • satu barcode MyPertamina hanya berlaku untuk satu kendaraan,
  • kendaraan dengan tangki tidak standar atau dimodifikasi dilarang mengisi BBM subsidi,
  • dan SPBU wajib menolak pengisian apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.

Jika terbukti adanya persekongkolan atau keterlibatan lebih dari satu pihak, maka Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan membantu melakukan tindak pidana juga dapat diterapkan.

Merugikan Negara dan Masyarakat

Penyalahgunaan solar subsidi, terlebih dengan penggunaan tangki modifikasi dan barcode ganda, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi energi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU, pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. TIM masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tim


No comments