Solar Langka, Warga Gerebek Mobil Box Misterius di SPBU Kumpulan Pasaman
PASAMAN, PN – Aksi dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Kumpulan, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman akhirnya terbongkar. Warga yang curiga dengan aktivitas pengisian solar tidak wajar, melaporkan sebuah mobil box mencurigakan ke pihak kepolisian, Minggu (2/11/2025) siang.
Kepolisian Sektor Bonjol mengamankan satu unit mobil box Colt Diesel bernomor polisi BA 8278 QX yang diduga digunakan untuk menimbun solar bersubsidi. Mobil tersebut kedapatan melakukan pengisian berulang di SPBU Kumpulan secara tidak wajar.
Pelaku merupakan sopir berinisial ‘Erk’ (33), warga Lapai, Kota Padang. Ia mengaku menjalankan perintah dari seseorang yang disebut sebagai ‘Bos’ RSP, serta bekerja sama dengan pihak tertentu di SPBU Kumpulan.
Aksi pengisian solar mencurigakan terjadi pada Minggu (2/11/2025) siang, setelah sebelumnya juga sempat memicu keributan di lokasi pada Selasa (28/10/2025) malam.
Peristiwa ini terjadi di SPBU Kumpulan, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Motif pelaku diduga untuk menimbun solar bersubsidi dan menjualnya kembali secara ilegal. Dari pengakuannya, solar hasil pengisian akan dibawa ke sebuah tempat di kawasan By Pass, Kota Padang untuk dibongkar.
empat tangki plastik berkapasitas 1000 liter yang tersambung melalui pipa karet diameter 2 inci dan mesin penyedot (sanyo). Sistem ini digunakan untuk menyalurkan solar dari tangki kendaraan ke tangki-tangki tambahan di dalam box.
Pelaku juga diketahui memiliki delapan barcode pengisian BBM dengan nomor kendaraan berbeda, digunakan untuk mengisi solar berkali-kali tanpa izin resmi.
Kapolsek Bonjol AKP Syafri Munir, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, sudah kita amankan dan proses selanjutnya sudah dilimpahkan ke Polres Pasaman,” ujarnya.
Kasat Reserse Kriminal Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M. juga membenarkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan mobil box tersebut di mapolres pihaknya tengah mendalami kasus ini. Melalui via telfon WA
“Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil box tersebut,” tegasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, pihak yang turut membantu dapat dijerat Pasal 480 KUHP (penadahan) dan Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Hingga berita ini di tayangkan kami masih berupaya mengubungi pihak-pihak yang berkaitan. (Tim)



No comments