Recent comments

Breaking News

Hentikan Spekulasi, Pemkab Padang Pariaman Pastikan Pengadaan Barang/Jasa Tanpa Campur Tangan Kepala Daerah

Sekda Padang  Pariaman

Padang Pariama (PN) — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di daerah berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi Kepala Daerah. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang beredar di tengah masyarakat.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Anton Wira Tanjung menegaskan bahwa tudingan adanya intervensi Kepala Daerah terhadap proses pengadaan tidaklah benar.


“Isu itu tidak berdasar. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, regulasi, dan prinsip akuntabilitas dimana Seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Padang Pariaman dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yaitu perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ,” ujarnya.


Ia juga menambahkan beberapa perubahan penting dalam Perpres 46/2025 antara lain Digitalisasi Proses Pengadaan, Afirmasi bagi UMKM, Penambahan Jenis Kontrak, Penunjukan Langsung yang Lebih Fleksibel, Pengawasan yang Lebih Ketat. Perubahan ini bertujuan memastikan pengadaan yang lebih efisien, transparan, akuntabel, dan mendukung industri dalam negeri.


Sementara itu, Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan koordinasi, baik dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa maupun APIP. Ia meminta seluruh PPK agar turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan pekerjaan, khususnya laporan dari konsultan pengawas.


“PPK harus cek langsung ke lapangan, tolong diuji laporan yang diterima dari konsultan pengawas. Jika ada pekerjaan yang tidak sesuai, segera ditegur dan ambil keputusan yang terukur,” tegas Hendra.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy R. Rillis, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat disiplin dan kepatuhan regulasi dalam seluruh proses pengadaan.


“Kita mewanti-wanti kepada seluruh OPD untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita juga rutin melakukan evaluasi secara berkala dan menginstruksikan APIP agar bekerja lebih optimal,” tegas Rudy. (*) 

No comments