BNPB Lakukan Asistensi Penyusunan Dokumen RPB dalam Rangkaian Bulan PRB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana melaksanakan asistensi penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk Pemerintah Daerah di Kota Balikpapan pada 12 hingga 14 Oktober 2022. (Istimewa)
PERSADA | Balikpapan(KALTIM)- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana melaksanakan asistensi penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk Pemerintah Daerah yang sedang berencana atau sedang melaksanakan penyusunan dokumen tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Balikpapan pada tanggal 12-14 Oktober sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana tahun 2022. Dalam tiga hari pelaksanaan, tercatat sebanyak 5 (lima) Pemerintah Provinsi dan 20 (dua puluh) Pemerintah Kabupaten/Kota telah mendaftar dan mengikuti kegiatan asistensi penyusunan dokumen RPB.
Peserta asistensi diminta untuk menyampaikan perkembangan proses penyusunan dokumen untuk kemudian ditelaah dan diberi masukan oleh Tim Asistensi yang berasal dari Direktorat PSPB BNPB, Akademisi, dan Praktisi Perencanaan bidang Kebencanaan.
Lingkup materi asistensi penyusunan dokumen RPB yang dilaksanakan antara lain adalah mengenai tahapan proses penyusunan, perancangan KAK dan RAB, struktur dokumen, strategi penganggaran, serta materi substansi mengenai isu strategis, akar masalah, serta rencana aksi.
Pada hari terakhir dilaksanakan asistensi III penyusunan RPB Provinsi Riau dan Kabupaten Magetan. Asistensi III juga diikuti oleh Tim Asistensi Nasional dari Kemendagri, Bappenas, dan praktisi kebencanaan untuk membahas substansi dan harmonisasi dokumen perencanaan daerah. Setelah asistensi akhir ini, dokumen RPB diharapkan dapat dilegalisasi dan diinternalisasi pada dokumen perencanaan daerah lainnya.
Dokumen RPB merupakan salah satu dokumen perencanaan penanggulangan Bencana yang penting dan menjadi salah satu indikator pemenuhan standar pelayanan minimal sub-urusan bencana sesuai dengan Permendagri nomor 101 tahun 2018.
Penerapan Permendagri nomor 101 tahun 2018 telah berhasil mendorong percepatan dalam menghadirkan perencanaan penanggulangan bencana di daerah, yang juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Dengan adanya Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, diharapkan penanggulangan bencana yang terlaksana akan lebih terencana, efektif, terpadu, serta dapat menyelesaikan akar masalah kebencanaan yang ada di daerah. BNPB mengapresiasi dan akan terus mendukung inisatif baik pemerintah daerah yang memiliki komitmen untuk memiliki strategi penanggulangan bencana demi mewujudkan resiliensi berkelanjutan.
#Gan | BNPB
No comments