Recent comments

Breaking News

Satgas PETI Sumbar Ultimatum Penambang Emas Ilegal: Hentikan Aktivitas, Pelanggar Terancam Pidana 5 Tahun Penjara



Padang PN - Satuan Tugas Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin Sumatera Barat mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih beroperasi di agar segera menghentikan aktivitasnya sebelum operasi penertiban dilakukan.

Langkah tegas ini menyusul masuknya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta menimbulkan ancaman hukum serius bagi pelakunya.

Ketua Satgas PETI Sumbar, menegaskan, pihaknya kini tengah mematangkan langkah penindakan bersama unsur aparat penegak hukum dan instansi teknis.

“Kami memberikan peringatan keras kepada pelaku PETI untuk segera menghentikan kegiatannya. Semua laporan yang masuk sedang kami tindak lanjuti dan akan diverifikasi langsung di lapangan,” tegas Helmi di , Senin (30/3).

Menurutnya, Satgas tidak hanya melakukan pemetaan lokasi, tetapi juga menyusun strategi operasi agar penertiban berjalan efektif tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak aktivitas.

Tim Satgas PETI Sumbar merupakan gabungan lintas instansi yang melibatkan TNI, POLRI serta OPD teknis terkait.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tak hanya itu, apabila dalam aktivitas tersebut ditemukan penggunaan alat berat, perusakan kawasan hutan, pencemaran sungai, atau kerugian lingkungan, maka sanksi hukum dapat berkembang ke ranah pidana lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas juga menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan diverifikasi secara detail untuk membedakan tambang rakyat tradisional dengan aktivitas PETI skala besar yang menggunakan alat berat dan beroperasi secara terorganisir.

Dalam waktu dekat, aparat bersama inspektur tambang akan turun langsung ke titik-titik yang dilaporkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menyiapkan langkah penindakan.

Pengawasan diperketat dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas tambang ilegal, termasuk pemodal, operator alat berat, hingga penadah hasil tambang, disebut tidak akan luput dari perhatian satgas. 


✍️ Ardi


No comments